Gila! Polres Jakarta Barat Berhasil Sita 534 Kg Ganja, 9 Pelaku Langsung Ditangkap

- Kamis, 9 Desember 2021 | 13:37 WIB
Polisi sita 534 kilogram ganja. Foto/Istimewa.
Polisi sita 534 kilogram ganja. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- 534 kilogram ganja yang akan diedarkan pada malam natal dan tahun baru disita Polres Jakarta Barat, mereka juga menangkap 9 pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa kepolisian berhasil mengkap 9 pelaku di antaranya berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56) dan K (51).

"Penangkapan ganja merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal yang akan diedarkan saat Nataru," ujarnya , Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Tahun 2021 Segera Berganti, Ini Rekomendasi HP Gaming Terbaik di Tahun Ini

Para pelaku memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas sebagai kurir, tukang pikul dan pengendali.

"Empat pelaku di antaranya adalah sebagai kurir yang mengantar di lapangan. Kemudian ada dua pengendali di Mandailing Natal, di mana perannya itu adalah menentukan kapan barang-barang ini akan didistribusikan dan ke mana kontak person dan sebagainya," jelasnya.

"Tiga orang lagi adalah sebagai tukang pikul atau mungkin petani, mereka ini lah yang membawa barang barang tersebut dari ladang menuju jalan untuk diangkut," lanjutnya.

Baca Juga: Warganet Dibikin Ngakak Dengan Unggahan Fadil Jaidi Foto Bareng Anya Geraldine

Pelaku yang berperan sebagai tukang pikul memiliki tugas membawa narkoba dari ladang hingga ke tempat yang disetujui.

Ady juga menjelaskan dan menegaskan bahwa petugas kepolisian akan membasmi peredaran narkoba ini dari titik awal hingga ke lokasi pemasaran.

Diketahui bahwa 534 kilogram ini akan di edarkan di jaringan Sumatrea dan Jawa.

"Kita mengetahui jaringan ini akan mengedarkan narkoba ke pasaran sekitar pulau Jawa dan Sumatra, khususnya di Jabodetabek," jelas Ady.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun atau hukuman mati.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Merry Adelia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X