Biodata Habib Bahar bin Smith di Wikipedia Diubah, Isinya Kata-Kata Tak Senonoh

- Rabu, 22 Desember 2021 | 19:18 WIB
Wikipedia Habib Bahar bin Smith. Foto/Istimewa.
Wikipedia Habib Bahar bin Smith. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Belakangan ini nama Habib Bahar bin Smith jadi sorotan. Bagaimana tidak, ceramah Habib Bahar bin Smith tantang aparat penegak hukum viral di media sosial dan dilaporkan ke polisi. 

Selang beberapa hari, pada laman Wikipedia hari ini, dan ada nama Habib Bahar bin Smith yang yang jika dibuka keluar postingan biodata dari Habib Bahar bin Smith yang ditambahkan kata kata kurang pantas.

Profil atau biodata Habib Bahar bin Smith yang tertera di laman Wikipedia diubah oleh orang tak bertanggung jawab. Dari pantauan di situs tersebut, terlihat data diri Bahar diubah dengan menyematkan kata tak pantas.

Baca Juga: Tutup 2021 Dengan Manis, Oppo Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi

"Bahar bin Smith Si B*c Ka**ng. Coba cek celananya jangan-jangan dia haid," tulis informasi tersebut seperti dilihat pada Rabu 22 Desember 2021.

"Dia bermulut kotor dan gemar *e*s juga narkoba," tulis keterangan lain dalam informasi tersebut.

Wikipedia Habib Bahar bin Smith. Foto/Istimewa.
Wikipedia Habib Bahar bin Smith. Foto/Istimewa.

Setelah laman Wikipedia itu tersebar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menjelaskan, dorinya mengaku belum dapat memberi tanggapan perihal hal tersebut.

 "No comment ya," ucap dia saat dihubungi ponselnya.

Baca Juga: Pengacara Gaga Muhammad Sebut Peristiwa yang Melumpuhkan Adiknya Kecelakaan Biasa, Kakak Laura Anna Murka!

Diketahui, nama Habib Bahar sedang dilaporkan ke polisi. Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi dengan terlapor Bahar dan Eggi Sudjana. Mereka dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. 

Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kemudian laporan kedua dilayangkan pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XIN/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Bahar dituduh melanggar Pasal Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X