Pengendara Mobil HRV Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Nabrak 3 Motor di Sudirman

- Jumat, 18 Februari 2022 | 10:34 WIB
Pengendara Mobil HRV Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Nabrak 3 Motor di Sudirman. (Ist)
Pengendara Mobil HRV Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Nabrak 3 Motor di Sudirman. (Ist)

SEWAKTU.com - Polisi resmi menahan pengendara mobil HRV berinisial BT usai menabrak tiga pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

"Iya kita tahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argadija Putra.

Sebelum ditahan, pengemudi mobil berinisial BT terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Jumat 18 Februari 2022, Patuhilah Segala Nasihatnya

Pasalnya, BT dinilai lalai mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan kecelakaan.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinsial Ml meninggal dunia di tempat karena mengalami luka pecah kepala.

Sementara itu, dua korban lainnya mengalami luka ringan dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Februari 2022: Rendy Temukan Reyna Dalam Keadaan Memprihatinkan, Aldebaran Tampak Lesu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan BT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika hasil tes urinenya keluar dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya bisa Pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311," ujar Sambodo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X