SEWAKTU.com - Polisi resmi menahan pengendara mobil HRV berinisial BT usai menabrak tiga pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
"Iya kita tahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argadija Putra.
Sebelum ditahan, pengemudi mobil berinisial BT terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Jumat 18 Februari 2022, Patuhilah Segala Nasihatnya
Pasalnya, BT dinilai lalai mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan kecelakaan.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinsial Ml meninggal dunia di tempat karena mengalami luka pecah kepala.
Sementara itu, dua korban lainnya mengalami luka ringan dan dilarikan ke rumah sakit.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan BT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika hasil tes urinenya keluar dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya bisa Pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311," ujar Sambodo.***
Artikel Terkait
Video Remaja Kecelakaan Tunggal, Terpental ke Jurang 5 Meter saat Naik Motor
Kecelakaan Truk di Tol Cikampek, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetap Selidiki Kecelakaan Mobil Sedan Camry yang Tewaskan Anak Gubernur Kaltara dan Kader PSI
Beredar Kabar Ariel NOAH Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Simak Faktanya
Bocoran Ikatan Cinta 14 Februari 2022: Mobil yang Bawa Reyna Alami Kecelakaan, Bagaimana Kondisi Putri Andin?