SEWAKTU.com - Masyarakat menyoroti aturan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia mencapai 56 tahun.
Aturan tersebut didasari pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai kritik pro dan kontra dari berbagai pihak.
Lalu, muncul pertanyaan terkait nasib uang Jaminan Hari Tua jika sang penerima meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa manfaat JHT tetap akan diberikan meskipun penerima telah meninggal dunia.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahudi Beri Penghargaan ke Istrinya Sendiri Ardina Safitri Dinilai Menjijikan
"Yang meninggal, yang cacat tetap sebelum usia 56 tahun dialami, maka dia tetap berhak untuk mencairkan dana dia (JHT)," kata Ida Fauziyah seperti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa uang yang dicairkan bisa diterima oleh ahli waris dari penerima yang sudah meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.
Menurut Ida Fauziyah, uang JHT tersebut tetap milik penerima meskipun sudah meninggal dunia.
"Buat ahli warisnya dong, tetap dikasih lah. Itu adalah uangnya dia, kalau dia meninggal berarti uangnya ahli waris. Dia mengalami cacat tetap, itu juga berhak mencairkan JHT," ujar Ida Fauziyah.
Baca Juga: Sempat Isoman Seminggu karena Covid, Ayu Ting Ting Umumkan Tes PCR Terkini, Begini Hasilnya
Sebelumnya, aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa cair pada usia 56 tahun menuai kontroversi.
Sejumlah buruh sempat menggelar aksi demonstrasi menuntut agar aturan baru JHT segera dicabut.
Sejumlah buruh menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut agar aturan tersebut dicabut.
Namun, Kemnaker mengatakan bahwa aturan JHT itu sudah sesuai persetujuan Presiden Joko Widodo.***
Artikel Terkait
Syarat Daftar BSU Kemnaker 2021, Ada Kuota Tambahan 1,6 Juta Peserta
Ribuan Buruh Bakal Demo Sampai Mogok Kerja 6-8 Desember 2021, Ini 3 Tuntutan yang Dibawa
3.000 Buruh Bakal Kepung Gedung Sate Pada Kamis 25 November 2021, Ini Penyebabnya
Soal Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) Usia 56 tahun, Ini Kata BPJamsostek
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Segera Login Online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id