Kapan BPJS Kesehatan Berlaku untuk Urus SIM, STNK Hingga SKCK?

- Kamis, 24 Februari 2022 | 08:52 WIB
JKP BPJS Ketenagakerjaan Tetap Berlaku dan Sudah Bisa Diklaim Manfaatnya  meski tidak diresmikan Jokowi (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)
JKP BPJS Ketenagakerjaan Tetap Berlaku dan Sudah Bisa Diklaim Manfaatnya meski tidak diresmikan Jokowi (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)

SEWAKTU.com -- Saat ini, jika ingin mengurus SIM, STNK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)wajib melampirkan kartu anggota BPJS Kesehatan. 

Hal tersebut tertuang dalam informasi terkait BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui. Diketahui, rencana ini muncul usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepala Kapolri untuk memasukan  BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, STNK dan SKCK.

Aturan baru tersebut telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan aturan ini sudah resmi diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 24 Februari 2022, Ambil Item Gratis yang Diberikan Free Fire

Pada Inpres itu tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Saat aturan ini mulai diterapkan, bukan hanya menjadi salah satu syarat ketika pengurusan SIM atau STNK saja, keanggotaan BPJS juga menjadi syarat bagi pengajuan perpanjangan SIM.

Presiden Jokowi berencana menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Penting Tahu Bagi Peserta yang Telat Bayar Iuran Bulanan

Diketahui, sebelumnya syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKC  meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Mengomentari instruksi presiden Jokowi tersebut, Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta kebijakan ini dievaluasi kembali.

"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan pasti menyulitkan masyarakat. Lagipula aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) ," kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Februari 2022.

Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menuturkan bahwa aturan tersebut baru akan berlaku saat Perpol baru sudah diundangkan.

Pembuatan Perpol butuh proses yang cukup panjang. Mungkin Anda bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera mengurus SIM, STNK ataupun SKCK agara terhindar dari aturan baru ini. Demikian informasi mengenai BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X