SEWAKTU.com - Pendakwah, Habib Bahar bin Smith didakwa Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat soal penyebaran hoaks terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Selasa, 5 April 2022.
JPU membacakan ceramah Habib Bahar bin Smith yang isinya soal penangkapan Habib Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.
"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat.
Jaksa menyebut ceramah Habib Bahar bin Smith yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 10 Desember 2021.
Saat terdakwa Habib Bahar bin Smith menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel.
Termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.
Jaksa menyatakan perbuatan Habib Bahar bin Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.***
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pengacara: Ada Sponsor Dibalik Semua Ini
Terkait Kasus Habib Bahar bin Smith, UHP: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu, Tak Boleh Tebang Pilih
Keluarga Al bin Smith Malu dengan Kelakuan Habib Bahar bin Smith
Diminta Menjadi Saksi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Lain, Habib Bahar Menolak Keras!
Baliho Bergambar Wajah Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar dan Munarman di Bekasi Diturunkan Petugas Satpol PP