UAS Ditahan dan Dideportasi dari Singapura, Dubes Beri Jawaban Kenapa UAS Ditahan

- Selasa, 17 Mei 2022 | 12:36 WIB
UAS Dideportasi Dari Singapura. Sempat Ditahan Di Ruangan Sempit (Instagram@ustadzabdulsomad_official)
UAS Dideportasi Dari Singapura. Sempat Ditahan Di Ruangan Sempit (Instagram@ustadzabdulsomad_official)

SEWAKTU.com -- Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh baru Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo memberikan tanggapan terkait masalah Ustaz Abdul Somad ditahan dan dideportasi dari Singapura. 

Suryo Pratomo menjelaskan, pemerintah Singapura bukan melakukan deportasi kepada UAS, akan tetapi yang bersangkutan memang tidak dapat persetujuan masuk ke Singapura. 

"Tidak dideportasi. Tetapi UAS tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," terang Suryo Pratomo, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: UAS Ditahan dan Dideportasi saat Hendak Menuju Singapura, Ditempatkan di Ruangan 1x2 Meter Layaknya Penjara

Suryo Pratomo juga tidak mengungkapkan apa penyebab UAS tidak diperbolehkan masuk ke negera Singapura.

Karena terkait soal izinan masuk ke Singapura bukanlah kewenangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Melainkan hal tersebut merupakan hak progratif pemerintah Singapura. 

"(Perizinan) sepenuhnya hak pemerintah Singapura," bebernya. 

Disebutkan, Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di Kantor Imigrasi Singapura saat dirinya tiba.

Baca Juga: Foto UAS Pakai Baju KPK Disorot Pengikutnya, Warganet: Sebelum Dijemput KPK

UAS disebutkan langsung dideportasi dan ditahan dalam ruangan berukuran 1×2 meter. Hal itu diungkapkan oleh akun Instagram resminya @ustadzabdulsomad_official, pada Senin sore, 16 Mei 2022. Belum diketahui secara pasti penyabab UAS ditahan dan dideportasi. 

"UAS di ruangan 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore. Berita lengkapnya saksikan esok wawancara UAS," tulis akun Instagram @ustadzabdulsomad_official.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X