Video Pria di Bekasi Marah Ditegur Jangan Buang Sampah Sembarangan, Nyolot Gak Terima

- Minggu, 22 Mei 2022 | 19:37 WIB
Video pria di Bekasi marah ditegur jangan buang sampah sembarangan. Foto/TikTok.
Video pria di Bekasi marah ditegur jangan buang sampah sembarangan. Foto/TikTok.

SEWAKTU.com -- Beredar video memperlihatkan seorang pria marah tidak terima karena ditegur untuk tidak membuang sampah sembarangan viral di media sosial TikTok. Insiden pria marah itu terjadi di Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ini video diambil 5 Mei 2022, berawal kami menegur dengan baik terhadap bapak di video ini, dikarenakan membuang sampah berkarung dan plastik dengan jumlah banyak. Bapak dan ibu ini membuang sampah bukan pada tempat pembuangan sampah (TPS/TPA), melainkan di lahan ruko perumahan. Tapi tanggapan bapak ini berbicara dengan tidak sopan," kata akun TikTok @orieyancelia, seperti dilansir Sewaktu.com pada video tersebut, Sabtu 21 Mei 2022).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengapresiasi tindakan perekam video yang mengingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Viral Siswa PKL di Hotel Bekasi Dibayar 10 Ribu per Hari, Kerja Selama 12 Jam

Yayan pun mengatakan dengan viralnya video tersebut menambah kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Kita sudah memerintahkan kepada Kepala UPTD Rawalumbu, supaya melihat langsung ke lokasi, kalau ada si yang buang sampah itu, Bapak yang ngamuk ditegur. Kita coba cari identitasnya, kemudian menemui orangnya, ya kita akan mengasih pemahaman, karena tindakan mereka yang salah," ujarnya.

Tak hanya itu, Yayan mengakui masih banyak masyarakat Kota Bekasi yang membuang sampah sembarangan walaupun sudah ada sanksi yang mengatur hal tersebut.

"Saat ini kan kita sudah memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kan masih ada saja gitu (buang sampah sembarangan)," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X