Pelat Nomor Mobil Tersangka Faisal Marasabessy Diduga Bodong, Polisi Lakukan Penyitaan

- Senin, 6 Juni 2022 | 15:20 WIB
Pelat mobil terduga pelaku pemukulan anak anggota DPR RI Indah Kurnia dengan nomor B 1146 RFH tidak terdaftar di catatan kepolisian. (Tangkapan LaInstagram @dashcam_owners_indonesia)
Pelat mobil terduga pelaku pemukulan anak anggota DPR RI Indah Kurnia dengan nomor B 1146 RFH tidak terdaftar di catatan kepolisian. (Tangkapan LaInstagram @dashcam_owners_indonesia)

SEWAKTU.com - Pihak kepolisian menduga mobil yang digunakan tersangka Faisal Marasabessy dengan pelat B 1146 RFH diduga bodong.

Dari hasil penyelidikan, pelat nomor B 1146 RFH itu merujuk pada kendaraan jenis sedan.

Bukan mobil Nissan X-Trail yang terekam dalam video viral di media sosial.

"Polda Metro telah mempelajari hasil video dan kita dalami kendaraan Nissan X-Trail B 1146 RFH ke Ditlantas dimana kita dapat data bahwa nopol tersebut bukan kendaraan Nissan, tapi sedan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga: Doa Amalan Rezeki Melimpah, Tetap Berusaha dan Bersyukur

Zulpan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat-surat kelengkapan kendaraan Nissan X-Trail yang menggunakan pelat B 1146 RFH itu.

Namun, mobil Nissan tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.

"Jadi untuk kelengkapan kendaraan Nissan warna abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan ke penyidik. Kita masih menunggu, iya (disita)," ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, pihaknya masih mendalami penggunaan pelat RFH di mobil Nissan X-Trail tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Drakor Terbaru VIU, Salah Satunya The Devil Judge  

Sebab, RFH merupakan pelat khusus yang kerap digunakan oleh para pejabat.

"Motif pakai pelat RFH itu masih didalami. Pelat bantuan seperti RFH ini ada kode sendiri yang kepolisian tau dan bisa digunakan pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan dan pejabat eselon tertentu dan ada mekanisme dari UU untuk mendapatkan pelat itu," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X