SEWAKTU.com - Pemerintah tengah mematangkan rencana pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas rencana pengadaan CPNS 2023 pada Rabu, 30 November 2022.
Melalui rakor tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau untuk segera mengusulkan formasi CPNS 2023.
Baca Juga: Usulan Formasi CPNS 2023 Dipercepat, Pusat Ambil Alih Jika Pemda Lelet
Mekanisme pengadaan CPNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengadaan CPNS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 58 UU ASN No 5/2014 menyebutkan pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Alur Seleksi dan Cara Buat Akun SSCASN BKN
Disebutkan, pengadaan PNS dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh menteri.
Artikel Terkait
6 Kelebihan PNS Dibandingkan PPPK, Segera Periapkan Diri Ikut Seleksi CPNS 2023
Formasi CPNS 2023 Lulusan D3 Apa Saja? Para Diploma Posisi Ini yang Dibutuhkan Negara
Pemda Usulkan Non ASN Diangkat CPNS Tanpa Tes, Syaratnya Masa Kerja 5 Tahun
UU ASN Izinkan PPPK Jadi PNS, Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka?
3 Menteri Rakor Bahas Seleksi CPNS 2023, Nadiem Makarim Ungkap 3 Paket Kebijakan PPPK Guru