SEWAKTU.com - Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 bakal dipercepat. Instansi pusat dan daerah diimbau untuk segera mengajukan formasi CPNS 2023.
Selain formasi CPNS 2023, instansi pusat dan daerah juga diminta mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tenaga non ASN atau pegawai honorer yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2023 dianjurkan untuk melakukan persiapan dari sekarang.
Baca Juga: Mekanisme Pengadaan CPNS 2023, Masa Percobaan 1 Tahun Sebelum Diangkat Menjadi PNS
Syarat pendaftaran CPNS 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Secara umum, syarat pendaftaran CPNS 2023 diatur dalam PP No 11 Tahun 2017 dan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu syarat pendaftaran CPNS 2023 adalah batas usia pelamar CPNS saat melakukan pelamaran.
Baca Juga: Usulan Formasi CPNS 2023 Dipercepat, Pusat Ambil Alih Jika Pemda Lelet
PP No 11/2017 menekankan batas usia pelamar CPNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Artikel Terkait
CPNS 2023 Dibuka untuk Guru dan Nakes, Non ASN Persiapkan Diri Mulai Sekarang, Cek Syarat Pendaftaran CPNS
Pemda Usulkan Non ASN Diangkat CPNS Tanpa Tes, Syaratnya Masa Kerja 5 Tahun
UU ASN Izinkan PPPK Jadi PNS, Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka?
3 Menteri Rakor Bahas Seleksi CPNS 2023, Nadiem Makarim Ungkap 3 Paket Kebijakan PPPK Guru
Seleksi CPNS 2023, Cek Daftar Jabatan Berpeluang Diisi Lulusan SMA