SEWAKTU.com - Kasus 4 PNS dan honorer Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang diduga memperkosa rekan kerjanya akhirnya mendapat titik terang.
Kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM yang dilakukan 4 PNS dan honorer memasuki babak baru setelah Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan.
Empat terduga pelaku tidak hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga terancam mendekam di jeruji besi.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Batas Usia Pelamar Maksimal 35 Tahun
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah memecat dua PNS pelaku kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM.
Pemecatan 2 PNS Kemenkop UKM merupakan hasil temuan dan rekomendasi tim independen.
"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," ujar Teten di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin 28 November 2022.
Baca Juga: Mekanisme Pengadaan CPNS 2023, Masa Percobaan 1 Tahun Sebelum Diangkat Menjadi PNS
Sementara terduga pelaku berinisial EW tidak dipecat. Ia hanya dikenakan sanksi penurunan jabatan.
Artikel Terkait
PNS PUPR Puas Meskipun Pisang Bripka HK Kecil, ZUL: Aku Takut Hamil, Gimana Dong!
PNS PUPR, Non ASN dan Bidan Kepincut Pisang Polisi, Sensasinya Bikin Ketagihan, Manggilnya Bunda Papah
Bripka HK Diduga Obral Pisang ke 16 Wanita, dari PNS PUPR hingga PSK, Polda Metro Jaya Bilang Begini
Dilaporkan Selingkuh dengan Tenaga Non ASN, Kepala BPSDM Pemprov Sulsel Mundur Kemudian Dipecat
Karir Kepala BPSDM Sulsel Tamat Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Non ASN yang Sudah Punya Suami