SEWAKTU.com - Karir Mayor Bagas Firmasiaga, perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di ujung tanduk.
Mayor Bagas Firmasiaga adalah Wakil Komandan (Wadanden) 2 Grup C Paspampres.
Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa telah memerintahkan agar Mayor Bagas Firmasiaga dipecat.
Selain dipecat, Mayor Bagas juga terancam mendekam di jeruji besi.
Mayor Bagas bakal dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 285 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Baca Juga: Kondisi Kowad yang Diperkosa Perwira Paspampres Memprihatinkan, Letjen Maruli Buka Suara
Mayor Bagas telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Letda Caj GER di Bali.
Artikel Terkait
Identitas dan Motif Wanita Bercadar Bawa Pistol Mau Tembak Paspampres di Istana Negara
Video Ibu Iriana Jokowi Jatuh dari Tangga Pesawat Kepresidenan, Wajah Paspampres Panik
Tiga Aksi Terobos Paspampres Demi Peluk Jokowi Bikin Protokol Panik, Terbaru Ada di Bali
Kowad Diduga Diperkosa Perwira Paspampres Saat Pengamanan KTT G20 di Bali, Pangkat Tinggi Kok Tak Bermoral?
Panglima TNI Murka Oknum Perwira Paspampres Perkosa Kowad, Petugas Pengamanan KTT G20 di Bali