SEWAKTU.com - Tanda-tanda kiamat pegawai negeri sipil (PNS) semakin nyata. Salah satu tanda-tanda kiamat PNS adalah pengurangan jumlah PNS setiap tahun.
Pemerintah sengaja membiarkan kiamat PNS karena pada saat pensiun, mereka dianggap sebagai beban negara.
Negara harus mengeluarkan anggaran puluhan triliun rupiah untuk menggaji pensiunan PNS setiap tahun.
Baca Juga: Kiamat PNS, Simak 4 Arah Kebijakan Pengadaan ASN 2023, Teknologi Gantikan PNS Kategori Ini
Dalam lima tahun terakhir, pemerintah harus membayar gaji pensiunan PNS sebesar Rp 400 triliun lebih.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS selama lima tahun terakhir:
- Tahun 2018 : Rp 90,82 triliun
- Tahun 2019 : Rp 99,75 triliun
- Tahun 2020 : Rp 104,97 triliun
- Tahun 2021 : Rp 112,29 triliun
- Tahun 2022 : Rp 119 triliun (estimasi)
"Tahun 2022 ini diperkirakan pemerintah akan membiayai (gaji pensiunan PNS) senilai Rp119 triliun, karena kita kan belum sampai akhir tahun," ucap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Baca Juga: 3 Kesimpulan BKN Terkait Hasil Pendataan Non ASN Setelah Uji Publik, Masih Ada Tahapan Berikutnya
Salah satu kebijakan pemerintah untuk membuat kiamat PNS adalah merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Artikel Terkait
6 Kategori Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Sesuai Revisi UU ASN, Diprioritaskan Guru dan Nakes
RUU ASN Untungkan Non ASN, Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes 6 Bulan Setelah UU ASN Diundangkan
Rugi Besar Non ASN Tak Masuk Pendataan, Revisi UU ASN Atur Pengangkatan Honorer Jadi PNS Secara Langsung
Revisi UU ASN Atur Pemberhentian Massal PNS dan PPPK
UU ASN Izinkan PPPK Jadi PNS, Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka?