SEWAKTU.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK 2023.
DAU PPPK 2023 bersifat earmarked yang hanya boleh digunakan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, PPPK tenaga Kesehatan (nakes), dan PPPK teknis.
DAU PPPK tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. DAU tersebut melekat pada jumlah formasi PPPK 2023.
Baca Juga: 8 Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar Lulus PPPK Nakes 2022
DAU yang ditetapkan penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dalam Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:
- Penggajian formasi PPPK;
- Pendanaan Kelurahan;
- Bidang pendidikan;
- Bidang kesehatan;
- Bidang pekerjaan umum.
Baca Juga: 9 Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes 2022 yang Wajib Diketahui Pelamar
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK 2023 ditentukan berdasarkan:
- Jumlah formasi PPPK;
- Gaji pokok dan tunjangan melekat;
- Jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
Pasal 5 menyebutkan bagian DAU penggajian formasi PPPK 2023 merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Jumlah Kebutuhan Guru Seluruh Indonesia Sebanyak 2,4 Juta, 600 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK 2023
PPPK 2023, Linieritas Mapel Bahasa Inggris di SD Akan Diatur dalam Permendikbudristek demi Guru Lulus PG
DAU Sumber Gaji PNS dan PPPK 2023 Naik 4,8 Persen dan Bersifat Specific Grant, Pemda Wajib Tahu
Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Jabatan Pelaksana PNS
6 Kriteria dan Batas Usia Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Dalam RUU ASN