SEWAKTU.com -- Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, jelaskan perihal vonis 19 tahun kepada anak dan ibu bernama Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saudi.
Erwin Harlond yang menjadi Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, menerangkan bahwa vonis 19 tahun pertimbangannya karena korban mengalami kerugian yang sangat besar yaitu mencapai Rp 505.492.047.760 atau Rp 505 miliar lebih dan yang memberatkan terdakwa juga mencoreng nama baik Bali dan Indonesia di mata internasional.
"Pertimbangannya, adalah kerugian yang dialami oleh korban totalnya 505 miliar sekian. Kalau yang memberatkan para terdakwa ini, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, khususnya di Bali.
Dan kebetulan korbannya memang putri raja karena yang mau berinvestasi pihak asing," kata Erwin, saat dihubungi Selasa 24 Januari malam.
Ia mengatakan, bahwa untuk kasus TPPU memang ancamannya 20 tahun penjara dan dendanya maksimal Rp 1 miliar. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada kedua terdakwa.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan. Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum untuk 19 tahun," imbuhnya.
Ia mengatakan, uang total sebesar Rp 505 miliar lebih yang dikirim secara bertahap oleh korban untuk investasi vila di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dan juga membeli sebidang tanah di Berawa Canggu, ternyata oleh pelaku dipakai untuk membeli tanah di Malang, Jawa Timur, dan juga di Jakarta.
Baca Juga: Kisah Imam Rochadi, PNS 5 Kali Menikah Ngaku Rasanya Luar Biasa
Artikel Terkait
Sinopsis Film The Boy in the Striped Pyjamas, Kisah Persahabatan Dua Lelaki Berlatar Perang Dunia II
Kisah Pilu yang Menimpa Mantan Artis Aji Yusman, Bikin Mewek' dan Menyayat Hati
Siap-siap Baper Kisah Cinta Ahn Hyo Seop dan Jeon Yeo Been di "A Time Called You", Catat Jadwal Tayangnya!
Kisah Pamelia J, Wanita Pemilik Payudara Besar yang Terus Membesar, Ukurannya Udah Sebesar Ini Sekarang
Kisah Tukang Becak Kelabui Teller Bank Bermodal Peci dan Masker, Uang Rp 345 juta Milik Nasabah Raib