Proyeksi Formasi PPPK 2023 Kabupaten Polewali Mandar Sebanyak 2.537, Total DAU untuk Gaji PPPK sebesar Rp 37 M

- Rabu, 25 Januari 2023 | 20:48 WIB
Orientasi dan pembinaan kinerja penyuluh keluarga berencana PNS dan PPPK Kabupaten Polewali Mandar (Facebook/ Minhar Thaboo)
Orientasi dan pembinaan kinerja penyuluh keluarga berencana PNS dan PPPK Kabupaten Polewali Mandar (Facebook/ Minhar Thaboo)

SEWAKTU.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri keuangan (Permenkeu) telah menetapkan formasi PPPK 2023 Kabupaten Polewali Mandar serta dengan total alokasi DAU nya.

Proyeksi kebutuhan formasi PPPK 2023 Kabupaten Polewali Mandar yang ditetapkan dalam Permenkeu tersebut sebanyak 2.537 formasi, dalam formasi P3K tersebut tidak ada PPPK Teknis.

Sedangkan pada PPPK 2022 Kabupaten Polewali Mandar masih terdapat formasi PPPK Teknis, akan tetapi jumlahnya hanya sebanyak 285 formasi.

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Provinsi Sulawesi Barat Hanya P3K Guru, Total Alokasi DAU Gaji PPPK Sulbar Rp 20 Miliar

Dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Kabupaten Polewali Mandar 2023 dietapkan Rp 37.902.498.000,00.

DAU sebesar Rp 37 miliar tersebut dikhususkan untuk gaji dan tunjangan P3K Kabupaten Polewali Mandar 2022 yang akan diangkat pada April mendatang.

Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan P3K Kabupaten Polewali Mandar 2023 yang rencananya diangkat pada Otkober 2023.

Baca Juga: Formasi PPPK Kabupaten Magelang 2023 Lengkap dengan DAU untuk Gaji PPPK Rp 57 Miliar

DAU untuk gaji PPPK Kabupaten Polewali Mandar 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023.

Sedangkan DAU untuk gaji PPPK Kabupaten Polewali Mandar 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.

Total DAU dan proyeksi formasi PPPK Kabupaten Polewali Mandar 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Alokasi DAU Gaji PPPK serta Proyeksi Formasi PPPK 2023 Kabupaten Teluk Wondama

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember dan diundangkan pada 28 Desember 2022.

Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan ada perubahan baru yang cukup signifikan terkait ketentuan penggunaan DAU 2023, khususnya untuk gaji PPPK.

Halaman:

Editor: Muhamad Rizki Saepul Z

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X