Proyeksi Formasi PPPK 2023 Provinsi Papua Tengah, Total Alokasi DAU Gaji untuk PPPK Rp 3 Miliar

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:21 WIB
Foto Ilustrasi Pengecekan Berkas Peserta  sebelum seleksi PPPK Provinsi Papua Tengah (Facebook/ Kanreg XIV BKN Manokwari)
Foto Ilustrasi Pengecekan Berkas Peserta sebelum seleksi PPPK Provinsi Papua Tengah (Facebook/ Kanreg XIV BKN Manokwari)

SEWAKTU.com -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menetapkan untuk formasi PPPK 2023 Provinsi Papua Tengah.

Provinsi Papua Tengah, proyeksi formasi PPPK 2023 yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Kemenkeu sebanyak 307 formasi.

Di tahun 2022, Provinsi Papua Tengah tidak membuka untuk formasi PPPK 2022.

Adapun total DAU yang dialokasikan Pemerintah untuk Gaji PPPK Provinsi Papua Tengah yaitu sebesar Rp 3.255.124.000,00.

Baca Juga: Seleksi Pembukaan CPNS 2023 dan PPPK Juni 2023, Formasi Ini yang Banyak Dibutuhkan Pemerintah

Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar Gaji PPPK Provinsi Papua Tengah 2023 yang rencananya diangkat pada Otkober 2023.

DAU untuk Gaji PPPK 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023.

Sedangkan DAU untuk gaji P3K Provinsi Papua Tengah 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Lebih Cepat! Perhatikan Hal-hal Ini Agar Kalian Tidak Gagal dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK

Total DAU dan proyeksi formasi PPPK 2023 (P3K) Provinsi Papua Tengah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan ada perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan penggunaan DAU, khususnya untuk gaji PPPK 2023.

"Terkait dengan penggunaan DAU ini ada dua macam, yakni DAU yang sifatnya tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya," ucap Adriyanto dalam sosialisasi ketentuan penggunaan DAU 2023.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Ditetapkan April, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juni

Halaman:

Editor: Muhamad Rizki Saepul Z

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X