Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Dogiyai serta Total Alokasi DAU untuk Gaji PPPK

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:09 WIB
Ilustrasi Foto Peseta PPPK untuk Kabupaten Dogiyai (Facebook/ Ita Maulany)
Ilustrasi Foto Peseta PPPK untuk Kabupaten Dogiyai (Facebook/ Ita Maulany)

SEWAKTU.com -- Proyeksi formasi PPPK 2023 Kabupaten Dogiyai yang telah ditetapkan Pemerintah dan Kemenkeu sebanyak 193 formasi.

Proyeksi formasi PPPK 2023 Kabupaten Dogiyai jumlahnya lebih sedikit dibanding dengan PPPK 2022 yang jumlahnya adalah 290.

Namun dalam PPPK 2022, Kabupaten Dogiyai hanya membuka untuk formasi P3K Guru saja.

Baca Juga: Proyeksi Formasi PPPK 2023 Provinsi Papua Tengah, Total Alokasi DAU Gaji untuk PPPK Rp 3 Miliar

Sedangkan untuk total alokasi DAU yang akan diterima Kabupaten Dogiyai untuk Gaji PPPK sebesar Rp 13.215.822.000,00.

Terdapat catatan khusus dalam PMK untuk perihal Gaji PPPK di wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan termasuk Kabupaten Gogiyai.

Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.

Baca Juga: Seleksi Pembukaan CPNS 2023 dan PPPK Juni 2023, Formasi Ini yang Banyak Dibutuhkan Pemerintah

Anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar Gaji PPPK Kabupaten Dogiyai 2023 yang rencananya diangkat pada Otkober 2023.

DAU untuk Gaji PPPK Kabupaten Dogiyai 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023.

Sedangkan DAU untuk gaji P3K Kabupaten Dogiyai 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Lebih Cepat! Perhatikan Hal-hal Ini Agar Kalian Tidak Gagal dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK

Total DAU dan proyeksi formasi PPPK 2023 (P3K) Kabupaten Dogiyai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan ada perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan penggunaan DAU, khususnya untuk gaji PPPK 2023.

Halaman:

Editor: Muhamad Rizki Saepul Z

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X