Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Intan Jaya serta Total Alokasi DAU untuk Gaji PPPK

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:09 WIB
Foto Ilustrasi PPPK Kabupaten Intan Jaya (Facebook/ Ardhi Firmansyah)
Foto Ilustrasi PPPK Kabupaten Intan Jaya (Facebook/ Ardhi Firmansyah)

SEWAKTU.com -- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menentukan untuk proyeksi kebutuhan formasi PPPK 2023 serta DAU Gaji PPPK untuk Kabupaten Intan Jaya.

Kabupaten Intan Jaya mendapatkan proyeksi formasi PPPK 2023 dari Pemerintah sebanyak 108 formasi.

Diketahui juga Kabupaten Intan Jaya tidak membuka formasi P3K pada tahun 2022.

Baca Juga: Seleksi Pembukaan CPNS 2023 dan PPPK Juni 2023, Formasi Ini yang Banyak Dibutuhkan Pemerintah

Adapun total DAU yang akan dialokasikan untuk tunjangan dan Gaji PPPK Kabupaten intan Jaya sebesar Rp 1.146.312.000,00,

Terdapat catatan khusus dalam PMK untuk perihal Gaji PPPK di wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan termasuk Kabupaten Intan Jaya.

Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.

Baca Juga: Proyeksi Formasi PPPK 2023 Provinsi Papua Tengah, Total Alokasi DAU Gaji untuk PPPK Rp 3 Miliar

Anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar Gaji PPPK Kabupaten Intan Jaya 2023 yang rencananya diangkat pada Otkober 2023.

DAU untuk Gaji PPPK 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023.

Sedangkan DAU untuk gaji P3K Kabupaten Intan Jaya 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Lebih Cepat! Perhatikan Hal-hal Ini Agar Kalian Tidak Gagal dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK

Total DAU dan proyeksi formasi PPPK 2023 (P3K) Kabupaten Intan Jaya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan ada perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan penggunaan DAU, khususnya untuk gaji PPPK 2023.

Halaman:

Editor: Muhamad Rizki Saepul Z

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X