Formasi PPPK 2023 Kabupaten Deiyai Lengkap dengan Total Alokasi DAU Gaji PPPK sebesar Rp 8 Miliar

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:09 WIB
Foto Ilustrasi Tempat untuk Seleksi CAT PPPK Kabupaten Deiyai (Facebook/ Arif Ode)
Foto Ilustrasi Tempat untuk Seleksi CAT PPPK Kabupaten Deiyai (Facebook/ Arif Ode)

SEWAKTU.com -- Kabpaten Deiyai mendapatkan total dana alokasi umum (DAU) untuk Gaji PPPK sebesar Rp 8.479.140.000,00.

Kemudian untuk formasi PPPK 2023 yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Deiyai yaitu sebanyak 66 formasi.

Jumlah formasi tersebut lebih kecil dibanding dengan PPPK 2022, Pada formasi P3K 2022 mendapat jumlah formasi sebanyak 202.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Lebih Cepat! Perhatikan Hal-hal Ini Agar Kalian Tidak Gagal dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK

Terdapat catatan khusus dalam PMK untuk perihal Gaji PPPK di wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan termasuk Kabupaten Deiyai.

Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar Gaji PPPK Kabupaten Deiyai 2023 yang rencananya diangkat pada Otkober 2023.

Baca Juga: Proyeksi Formasi PPPK 2023 Provinsi Papua Tengah, Total Alokasi DAU Gaji untuk PPPK Rp 3 Miliar

DAU untuk Gaji PPPK Kabupaten Deiyai 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023.

Sedangkan DAU untuk gaji P3K Kabupaten Deiyai 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.

Total DAU dan proyeksi formasi PPPK 2023 (P3K) Kabupaten Deiyai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Seleksi Pembukaan CPNS 2023 dan PPPK Juni 2023, Formasi Ini yang Banyak Dibutuhkan Pemerintah

Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan ada perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan penggunaan DAU, khususnya untuk gaji PPPK 2023.

"Terkait dengan penggunaan DAU ini ada dua macam, yakni DAU yang sifatnya tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya," ucap Adriyanto dalam sosialisasi ketentuan penggunaan DAU 2023.

Halaman:

Editor: Muhamad Rizki Saepul Z

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X