Proyeksi Formasi PPPK 2023 Kabupaten Yahukimo, dapat Total Alokasi DAU untuk Gaji PPPK sebesar Rp 11 Miliar

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 22:19 WIB
Pelaksanaan Tes CAT untuk Seleksi PPPK Kabupaten Yahukimo (Facebook/ IrMan Alfiandra Abdillah)
Pelaksanaan Tes CAT untuk Seleksi PPPK Kabupaten Yahukimo (Facebook/ IrMan Alfiandra Abdillah)

SEWAKTU.com -- Dana alokasi umum (DAU) untuk Gaji PPPK formasi PPPK 2023 Kabupaten Yahukimo ditetapkan sebesar Rp 11.197.770.000,00.

DAU tersebut digunakan untuk tunjangan dan Gaji PPPK Kabupaten Yahukimo yang akan diangkat tahun ini yaitu formasi PPPK 2023, dikarenakan Kabupaten Yahukimo tidak membuka formasi PPPK 2022.

Sementara itu, proyeksi formasi PPPK 2023 Kabupaten Yahukimo mendapatkan total 1.055 formasi dari yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Kabupaten Deiyai Lengkap dengan Total Alokasi DAU Gaji PPPK sebesar Rp 8 Miliar

Terdapat catatan khusus dalam PMK untuk perihal Gaji PPPK di wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan termasuk Kabupaten Yahukimo.

Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar Gaji PPPK Kabupaten Yahukimo 2023 yang rencananya diangkat pada Otkober 2023.

Baca Juga: Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Intan Jaya serta Total Alokasi DAU untuk Gaji PPPK

DAU untuk Gaji PPPK 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023.

Sedangkan DAU untuk gaji P3K Kabupaten Yahukimo 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.

Total DAU dan proyeksi formasi PPPK 2023 (P3K) Kabupaten Yahukimo tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Alokasi DAU Gaji PPPK dan Formasi PPPK 2023 Kabupaten Puncak

Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan ada perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan penggunaan DAU, khususnya untuk gaji PPPK 2023.

"Terkait dengan penggunaan DAU ini ada dua macam, yakni DAU yang sifatnya tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya," ucap Adriyanto dalam sosialisasi ketentuan penggunaan DAU 2023.

Halaman:

Editor: Muhamad Rizki Saepul Z

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X