Alokasi DAU untuk Gaji PPPK serta Proyeksi Formasi PPPK 2023 Kabupaten Pegunungan Bintang

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 22:19 WIB
Ilustrasi Penerimaan SK PPPK Kabupaten Pegunungan Bintang di Provinsi Papua Pegunungan (Facebook/ Siphit Sifit)
Ilustrasi Penerimaan SK PPPK Kabupaten Pegunungan Bintang di Provinsi Papua Pegunungan (Facebook/ Siphit Sifit)

SEWAKTU.com -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menentukan proyeksi kebutuhan formasi PPPK 2023 Kabupaten Pegunungan Bintang beserta dengan total DAU untuk Gaji PPPK.

Kabupaten Pegunungan Bintang proyeksi formasi PPPK 2023 nya ditetapkan oleh Pemerintah dan Kemenkeu sebanyak 989 formasi.

Sementara pada tahun 2022 Kabupaten Pegunungan Bintang tidak membuka seleksi atau rekrutmen PPPK 2022.

Baca Juga: Alokasi DAU Gaji PPPK dan Formasi PPPK 2023 Kabupaten Puncak

Adapun total DAU yang akan dialokasikan oleh Pemerintah dan kemenkeu untuk Gaji PPPK 2023 Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp 10.497.246.000,00.

Terdapat catatan khusus dalam PMK untuk perihal Gaji PPPK di wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan termasuk Kabupaten Pegunungan Bintang.

Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Kabupaten Deiyai Lengkap dengan Total Alokasi DAU Gaji PPPK sebesar Rp 8 Miliar

Anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar Gaji PPPK Kabupaten Pegunungan Bintag 2023 yang rencananya diangkat pada Otkober 2023.

DAU untuk Gaji PPPK 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023.

Sedangkan DAU untuk gaji P3K Kabupaten Pegunungan Bintag 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.

Baca Juga: Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Intan Jaya serta Total Alokasi DAU untuk Gaji PPPK

Total DAU dan proyeksi formasi PPPK 2023 (P3K) Kabupaten Pegunungan Bintag tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan ada perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan penggunaan DAU, khususnya untuk gaji PPPK 2023.

Halaman:

Editor: Muhamad Rizki Saepul Z

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X