Nur Selingkuhan Kompol D, Penumpang Audi Penabrak Selvi Alamia Nuraeni Mahasiswi Cianjur

- Selasa, 31 Januari 2023 | 07:52 WIB
Nur selingkuhan Kompol D penumpang Audi A6 tabrak mahasiswi Cianjur. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Nur selingkuhan Kompol D penumpang Audi A6 tabrak mahasiswi Cianjur. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Ketahuan sudah siapa wanita muda 23 bernama bernama nur penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.

Diketahui bahwa nur merupakan selingkuhan dari seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Berawal ketika nur selingkuhan Kompol D bersama sopir Audi A6 yang menuturkan jadi sopir pribadinya membantah sidaj menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Alamia Nuraeni di Cianjur.

nur dan Sugeng, sang sopir juga tidak mengaku sebagai penumpang gelap yang masuk ke dalam pengawalan mobil polisi.

Baca Juga: Nah Loh! Penumpang Audi A8 Tabrak Mahasiswi di Cianjur Hingga Tewas Ternyata Istri Kedua Pejabat Polisi

nur menuturkan telah memperoleh izin dari suaminya yang seorang anggota polisi yang ketika itu disebutnya ikut dalam iring-iringan. Tetapi soal statusnya yang sebenarnya sekarang terbongkar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan nur bukan istri sah Kompol D. Diketahui nur hanya selingkuhan yang terjalin sejak April 2022 lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," terang Trunoyudo kepada wartawan, Senin 30 Januari 2023.

Kompol D Kini Ditsngkap Patsus

Trunoyudo juga menjelaskan, Kompol D tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik perselingkuhan.

Baca Juga: Cerita Mistis 4 Tempat Wisata di Cianjur, Ada Ular Buntung dan Kuntilanak

Dirinya mengatakan, Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," terang Trunoyudo.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," imbuh.***

Halaman:

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X