SEWAKTU.com -- Nama Kompol D sedang disorot publik pasca insiden tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini beberapa waktu silam.
Selvi Amelia Nuraini diduga alami tabrak lari oleh mobil Audi A6 yang disebut-sebut rombongan kepolisian dari satuan penyidik kasus Serial Killer Wowon Cs.
Berdasarkan keterangannya pada wartawan beberapa waktu lalu, nur, penumpang Audi A6 berusia 23 tahun itu mengaku istri dari Kompol D.
Namun pernyataan tersebut ditepis kepolisian, bahkan nur disebut sebagai selingkuhan Kompol D sejak April 2022 lalu.
Sebagai informasi, mobil Audi A6 yang diduga menjadi sebab tewasnya Selvi Amelia telah disita kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. Kompol D juga telah ditangkap untuk dimintai keterangan.
Sopir Audi A6 bernama Sugeng pun telah ditangkap sebagai tersangka atas kasus ini.
Seperti diketahui, Komisaris polisi atau biasa disebut Kompol adalah perwira menengah kepolisian dengan golongan jabatan IV, hanya terpaut satu tingkat di bawah perwira tinggi.
Sebagai perwira kepolisian, Kompol D tentu menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja (Tukin) setiap bulannya sesuai dengan golongan jabatan dan pangkat.
Lantas, seberapa besar gaji dan tunjangan Kompol D sampai bisa memiliki mobil mewah Audi A6 dan selingkuhan berusia 23 tahun bernama nur? Simak rincian yang Sewaktu.com kutip dari Kompas.com berikut ini.
gaji polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang gaji Anggota Polri.
Dijelaskan, gaji para anggota polisi ini berbeda-beda sesuai dengan kepangkatan atau jabatan struktural.
gaji polisi minimal tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700, pejabat menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan pejabat tinggi Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.
Artikel Terkait
Daftar Gaji PNS 2023 Golongan I Sesuai Masa Kerja
Tabel Gaji PNS 2023 Golongan II Berdasarkan Masa Kerja
Daftar Gaji PNS 2023 Golongan III Sesuai Masa Kerja
Tabel Gaji PNS 2023 Golongan IV Berdasarkan Masa Kerja