Proyeksi Formasi PPPK 2023 Kota Lhokseumawe, dapat Total Alokasi DAU untuk Gaji PPPK sebesar 20 Miliar

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:30 WIB
Penandatanganan SK PPPK Guru SMK , SMA  dan SLB Kota Lhokseumawe (Facebook/ Adiba Madya)
Penandatanganan SK PPPK Guru SMK , SMA dan SLB Kota Lhokseumawe (Facebook/ Adiba Madya)

SEWAKTU.com -- Proyeksi kebutuhan formasi PPPK 2023 Kota Lhokseumawe nampaknya turun dari PPPK 2022 jumlahnya.

Kota Lhokseumawe pada foramsi PPPK 2022 mendapatkan jumlah formasi yang mencapai 521 formasi, dan terdiri dari formasi P3K Guru, formasi P3K Nakes serta PPPK Teknis.

Sedangkan pada formasi PPPK 2023 Kota Lhokseumawe yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Kemenkeu tersebut hanya mendapat jumlah formasi 58 saja, itupun tanpa adanya formasi P3K Teknis.

Baca Juga: Rincian Proyeksi Formasi PPPK 2023 Kota Banda Aceh, dapat Total Alokasi DAU untuk Gaji P3K sebesar Rp 37 M

Kemudian, untuk total DAU yang akan dianggarkan untuk keperluan Gaji PPPK Kota Lhokseumawe yaitu total nya Rp 20 miliar, atau lebih tepatnya Rp 20.678.280.000,00.

Seperti diketahui, total DAU tersebut digunakan membayar untuk tunjangan dan Gaji PPPK Kota Lhokseumawe yang akan dangkat pada tahun ini.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar gaji PPPK Kota Lhokseumawe 2023 yang rencananya diangkat pada Otkober 2023.

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Kabupaten Simeulue Lengkap dengan Total DAU untuk Tunjangan dan Gaji P3K

DAU untuk gaji PPPK Kota Lhokseumawe 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023.

Sedangkan DAU untuk gaji PPPK Kota Lhokseumawe 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.

Total DAU dan proyeksi formasi PPPK (P3K) Kota Lhokseumawe tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Kabupaten Simeulue Lengkap dengan Total DAU untuk Tunjangan dan Gaji P3K

Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan ada perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan penggunaan DAU, khususnya untuk gaji PPPK 2023.

"Terkait dengan penggunaan DAU ini ada dua macam, yakni DAU yang sifatnya tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya," ucap Adriyanto dalam sosialisasi ketentuan penggunaan DAU 2023.

Halaman:

Editor: Muhamad Rizki Saepul Z

Tags

Terkini

X