Tolak Pemohon Pernikahan Beda Agama, Ketua MK: Perkawinan Juga Harus Dilihat dari Sisi Spiritual

- Rabu, 1 Februari 2023 | 21:33 WIB
Ilustrasi Tolak Pemohon Pernikahan Beda Agama, Ketua MK: Perkawinan Juga Harus Dilihat dari Sisi Spiritual. (Foto/Pexels.)
Ilustrasi Tolak Pemohon Pernikahan Beda Agama, Ketua MK: Perkawinan Juga Harus Dilihat dari Sisi Spiritual. (Foto/Pexels.)

SEWAKTU.com - Akhir-akhir ini pernikahan beda agama marak terjadi di Indonesia. Mulai dari kalangan artis hingga masyarakat umum banyak yang melaksanakan pernikahan beda agama.

Namun kini, dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terbaru terkait pernikahan beda agama di Indonesia.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan bahwa kini MK menolak permohonan pemohon yang ingin melakukan pernikahan beda agama.

Baca Juga: Gak Nyangka Ketua Forum Non ASN Jateng Ternyata Petugas Kebersihan, Baru 2 Kali ke Jakarta

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Anwar Usman saat pembacaan keputusan MK pada Selasa, 31 Januari 2023.

Menurutnya, perkawinan tak hanya dilihat dari sisi formal, namun juga sisi spiritual dan sosial.

perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial,” ungkap Anwar.

Merupakan pertimbangan MK yaitu negara menggunakan undang-undang untuk menetapkan keabsahan administrasi perkawinan, sedang keabsahan suatu perkawinan ditetapkan oleh agama.

agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara,” jelas Anwar.

Baca Juga: Meluncur 6 Bansos Kemensos Bulan Februari, Ada Beberapa Bansos Lainya Dihapus

“Negara juga berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan,” tambahnya kemudian.

 

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Terkait keputusan MK tersebut, sebelumnya telah dilakukan 12 kali sidang terkait pembahasan permasalahan konstitusionalitas pernikahan beda agama.

Halaman:

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X