SEWAKTU.com - Forum Non ASN (Fornas) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan beberapa tuntutan saat aduiensi dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 31 Januari 2023.
Forum Non ASN yang mewakili 35 kabupaten/kota membacakan 5 tututan tersebut di ruang Komisi II DPR.
Forum Non ASN berharap pimpinan dan anggota Komisi II dapat memperjuangkan aspirasi mereka.
Baca Juga: Ketua Forum Non ASN Cilacap Curhat Gaji Honorer Kecil, Hari Ini Gajian Besok Ludes
Ketua Fornas Jateng Agus Priyono mengatakan, jumlah non ASN atau tenaga honorer di Jateng mencapai 200 ribu orang. Mereka tersebar di 35 kabupaten dan kota.
Agus menambahkan, Fornas Jateng mewakili tenaga honorer di bidang kebersihan, keamanan, sopir, administrasi, keuangan, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, penjaga sekolah, dan sebagainya.
"Gerbong kami besar dan banyak," ucap Agus di depan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Tenaga Honorer Administrasi Merasa Dianaktirikan, Seleksi PPPK Guru dan Nakes Bikin Iri
Agus menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
SE tersebut menyatakan bahwa tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.
Agus juga mengkritisi SE Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan non ASN instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Daftar Gaji Honorer 2023 Seluruh Indonesia, Tertinggi DKI Jakarta
SE tersebut tidak mengakomodir petugas kebersihan, satpam, dan sopir untuk didata sebagai tenaga non ASN.
"Tanggal 22 Juli 2022 hari Jumat, lebih menyakitkan lagi ketika Kemenpan RB mengeluarkan edaran yang memupus sebagian dari saudara-saudara kami pengabdi negeri, terutama tenaga kebersihan seperti saya, keamanan dan sopir," kata Agus.
Artikel Terkait
6 Kriteria dan Batas Usia Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Dalam RUU ASN
Tenaga Honorer 2023 Belum Dapat SK, Khawatir Kontrak Tak Diperpanjang
Jadwal Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2023
Keputusan Final Honorer 2023, Masa Kerja hanya 6 Bulan
Tenaga Honorer Se Jateng Ngadu ke DPR, Mau Dibawa ke Mana Pak Nasib Kami?