SEWAKTU.com- Gugatan hukum yang diajukan mantan drummer Kotak, Posan Tobing, dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Posan Tobing menegaskan bahwa gugatan mereka tidak kalah secara materi, melainkan hanya gugur dari sisi formalitas.
“Pembohongan publik. Putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? Emang dasar udah tabiat dari awal enggak baik,” tulis Posan dalam unggahan Insta Story pada Minggu (18/5/2025).
Ia mengklaim bahwa pokok perkara belum sempat diperiksa oleh pengadilan, yang artinya substansi gugatan belum ditolak secara hukum.
“Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama Tuhan loe mana bisa loe boongin,” lanjutnya.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut gugatan tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan.
Para penggugat yakni Posan Tobing, Icez, dan Pare lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, namun hasilnya tetap sama saja.
Banding tersebut ditolak pada 15 Mei 2025. Dengan begitu, formasi Kotak saat ini yang terdiri dari Cella, Tantri, dan Chua tetap diakui secara hukum.
Posan mempertanyakan klaim sah secara hukum dari pihak Kotak. Menurutnya, keputusan pengadilan hanya memperkuat aspek administratif.
Ia menuding jika Kotak membelokkan makna putusan untuk kepentingan pencitraan.***
Artikel Terkait
Sosok Jeanneta Sanfadelia, Mantan Istri Ardhito Pramono yang Menggeluti Model dan Desainer Grafis Ternama
Potret Kecantikan Serta Gaya OOTD Jeanneta Sanfadelia Mantan Istri Ardhito Pramono, Elegan Klasik dan Mempesona
5 Film dan Series Terbaik di Netflix Minggu Ini, dari Horor Hingga Dokumenter Osama bin Laden
Aldy Maldini Muncul dan Minta Maaf Usai Dituding Tipu Fans Lewat Acara Dinner: Saya Akan Tanggung Jawab..
Sinopsis Film Mungkin Kita Perlu Waktu Karya Teddy Soeriaatmadja, Drama Keluarga yang Berusaha Bangkit setelah Kepergian Anak Sulungnya
Sinopsis Film Gundik, Tayang 22 Mei 2025 di Seluruh Bioskop Indonesia
Aktris China Zhao Yingzi Diusir dari Cannes Film Festival 2025 Usai Gunakan Busana Transparan Seluruh Badan