Vidi Aldiano Tunjuk 15 Pengacara untuk Hadapi Gugatan Pencipta Lagu Keenan Nasution

- Kamis, 12 Juni 2025 | 12:59 WIB
Vidi Aldiano Tunjuk 15 Pengacara untuk Hadapi Gugatan Pencipta Lagu Keenan Nasution. Foto: Instagram/vidialdiano.
Vidi Aldiano Tunjuk 15 Pengacara untuk Hadapi Gugatan Pencipta Lagu Keenan Nasution. Foto: Instagram/vidialdiano.

SEWAKTU.com- Penyanyi Vidi Aldiano resmi menunjuk 15 pengacara dari kantor Yakup Hasibuan untuk menindaklanjuti gugatan pencipta lagu Keenan Nasution.

Gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti senilai Rp 24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano.

Hal itu terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang kini mulai bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Tim kita ada banyak, ada 15 orang yang menerima kuasa," kata Sordame Purba, salah satu pengacara Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Persidangan pun terpaksa ditunda lantara pihak Vidi Aldiano belum melengkapi administrasi karena baru menerima kuasa dari Vidi.

Baca Juga: Tampil dengan Gaya Rambut Poni, Asmirandah Tuai Pujian Warganet: Manis Banget

Majelasi hakim memberikan waktu pada tim kuasa hukum Vidi Aldiano untuk segera melengkapi persyaratan supaya bisa beracara di pengadilan.

"Sidang ditunda untuk kami memberikan identitas asli, surat kuasa asli yang sudah didaftar. Sidang berikutnya pada Selasa pekan depan tanggal 17 Juni 2025," ungkapnya.

Suderme Purba menjelaskan bahwa dirinya enggan berbicara pokok perkara terkait gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution pada kliennya.

Pihak pengacara Vidi Aldiano berjanji akan bicara terkait hal tersebut di lain kesempatan.

"Nanti lain waktu ya," ucapnya.

Sebelumnya, pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta dan royalti atas lagu Nuansa Bening yang berhasil menaikkan nama Vidi di industri musik Indonesia.

Baca Juga: Dakota Johnson dan Chris Martin Resmi Putus Setelah 8 Tahun Jalin Cinta

Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam Gugatannya tersebut, Keenan memasukkan angka Rp 24,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X