Terkait kepemilikan narkotika, telah ditetapkan bahwa barang tersebut merupakan kepemilikan dari salah satu tersangka yang didapat dari temannya.
Kepada para tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif mengonsumsi narkotika.
Mereka mengakui bahwa penggunaan narkotika ini bukan untuk tujuan doping atau lainnya, melainkan karena pergaulan yang sudah sering menggunakan narkotika.
Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama kepada orang tua, untuk menjaga anak-anak dari pergaulan yang mungkin membawa mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun.
Terkait status para tersangka, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kerja keras dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan dalam upaya ini.
Semoga dengan adanya tindakan ini, penyalahgunaan narkotika dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat.