seleb

Awal Mula Chandrika Chika Diciduk Polisi Pakai Narkoba, Tertunduk Malu Pakai Baju Orange

Rabu, 24 April 2024 | 08:29 WIB
Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba Selebgram Chandrika Chika dan Atlet Esport Herli Juniansah Atau Jeixy (Instagram @lambe_danu)

SEWAKTU.com -- Kabar menghebohkan terjadi ketika selebgram Chandrika Chika ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan dalam kasus narkoba.

Chandrika Chika, yang dikenal sebagai sosial media influencer, diamankan bersama dengan sejumlah teman-temannya karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Peristiwa penangkapan ini berlangsung di salah satu hotel yang terletak di daerah Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, hotel tersebut seringkali digunakan sebagai tempat untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Ngevape Pakai Liquid Ganja

Menurut hasil penyelidikan di tempat kejadian mengungkapkan bahwa ada enam orang yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Mereka adalah AT (24 tahun, perempuan), MJ (22 tahun, perempuan), Amo (22 tahun, laki-laki), CK (20 tahun, perempuan), BB (25 tahun, laki-laki), dan HJ (27 tahun, laki-laki). Menurut keterangan dari Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Reska Anugrah dari Polres Metro Jakarta Selatan, penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari keenam tersangka tersebut, tidak semuanya positif menggunakan narkoba jenis ganja. B

eberapa di antaranya juga positif menggunakan metamfetamin. Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian adalah satu buah rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau Liquid THC.

Baca Juga: Duel Xiaomi Redmi Note 12 Pro vs Redmi Note 13, Intip Perbandingan Spesifikasi Kedua HP Ini

Penyelidikan dilakukan dengan menguji barang bukti ini di laboratorium forensik, yang hasilnya positif mengandung ganja.

Dalam penangkapannya, polisi juga berhasil mengamankan satu vape atau rokok elektrik beserta liquidnya yang digunakan keenam tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang selebgram yang dikenal luas di media sosial.

Penggunaan narkoba di kalangan selebriti dan influencer mengingatkan akan pentingnya pengawasan dan penindakan yang ketat terhadap penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Tags

Terkini