SEWAKTU.com -- Penyanyi Virgoun ditangkap oleh polisi terkait penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 20 Juni 2024, di sebuah kos yang ditempatinya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawiyani Panjoga, menuturkan bahwa Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA.
"Satu hari yang lalu kami telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Yang pertama, pria berinisial VVP, Virgoun, seorang musisi, dan yang kedua, seorang perempuan atas nama PA," katanya di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca Juga: Rudy Susmanto Bilang Gini Soal Video Viral Warga Leuwiliang Bogor Perbaiki Jalan Dengan Swadaya
Pada saat penangkapan, Panjoga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap.
"Barang bukti yang kami dapatkan adalah narkotika jenis sabu. Untuk beratnya, ada satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap," jelasnya.
Panjoga mengatakan Virgoun ditangkap setelah mengonsumsi sabu bersama rekan wanitanya. Saat ditangkap, penyanyi lagu "Surat Cinta Untuk Starla" itu tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: Rudy Susmanto Minta Kepala Daerah Selanjutnya Lebih Memperhatikan Persikabo
"Tidak ada perlawanan dan yang bersangkutan cukup kooperatif," tuturnya.
Kini, Panjoga mengungkapkan bahwa Virgoun dan PA masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Salah satu materi pemeriksaan adalah terkait pihak yang menjual barang haram tersebut kepada mereka.
"Sekarang kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai hubungan Virgoun dan PA, Panjoga mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
Selain itu, Panjoga juga masih enggan mengungkapkan motif dari Virgoun dan PA sampai mengonsumsi barang haram tersebut.