SEWAKTU.com -- Harvey Moeis terus menjadi sorotan setelah divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Putusan ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menarik perhatian publik yang kemudian menggali berbagai informasi terkait Harvey Moeis, termasuk status BPJS miliknya dan istrinya, Sandra Dewi.
Hal ini semakin memanaskan perbincangan setelah Ferry Irwandi, seorang aktivis sosial, mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3.
Program BPJS PBI ini ditujukan untuk fakir miskin, di mana seluruh iuran bulanan ditanggung oleh negara.
Fakta ini memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana pasangan yang dikenal hidup bergelimang harta dapat terdaftar dalam program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Tidak sedikit pula yang meminta penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan apakah ada kesalahan data atau penyalahgunaan fasilitas negara.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap alokasi program sosial agar tepat sasaran.
Kementerian Sosial dan pihak BPJS diminta untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi terkait kasus ini, mengingat program PBI merupakan bagian dari komitmen negara dalam membantu masyarakat kurang mampu.
Kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi ini membuka diskusi lebih luas tentang keadilan dalam pemberian bantuan sosial serta perlunya transparansi dalam sistem pendataan penerima manfaat.
Publik berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah.
Sandra Dewi beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik setelah menghapus foto-foto suaminya, Harvey Moeis, dari akun Instagram pribadinya. Langkah ini dilakukan di tengah kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis dengan vonis 6,5 tahun penjara. Tidak hanya itu, Sandra juga tidak hadir dalam persidangan yang digelar di pengadilan.