SEWAKTU.com -- Mira Hayati, yang dulu dikenal dengan julukan "Ratu Emas" karena penampilannya yang glamor dan berlimpah harta, kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Tersandung kasus kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, Mira tampil berbeda di sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam sidang tersebut, Mira hadir mengenakan rompi tahanan putih dan menggunakan kursi roda, usai menjalani operasi caesar pada 5 Maret 2025 lalu.
Mira yang sebelumnya dikenal dengan kemewahan dan harta berlimpah, kini harus berhadapan dengan dakwaan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Aktor Senior Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia Karena Kanker Nasofaring
Meski demikian, karena kondisinya yang baru saja melahirkan dan masih harus memberi ASI kepada anaknya, Mira mengajukan penangguhan penahanan, alih-alih mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
Kasus yang menjerat Mira bermula dari dugaan peredaran dua produk kosmetik yang mengandung merkuri. Bisnis kosmetik yang sebelumnya membawa Mira meraih kesuksesan, kini justru menjadi petaka dalam hidupnya.
Sebelumnya, Mira mengaku pernah melalui perjuangan hidup yang keras, termasuk berjualan kosmetik keliling dan bahkan jual bensin.
Baca Juga: Fajar Sad Boy: Dari Pendidikan Terbatas Hingga Mimpi Membangun Masjid dan Rumah untuk Keluarga
Namun, berkat kesuksesan bisnis skincare, Mira mampu meraih harta berlimpah dan dikenal publik.
Mira, yang pernah hidup susah, sempat menjadi biduan dan mendapat penghasilan sekitar 200 ribu rupiah per malam pada masa pandemi COVID-19.
Setelah itu, ia mulai merintis bisnis skincare yang sukses, meskipun pada awalnya tanpa izin BPOM dan dijalankan secara sembunyi-sembunyi. Kini, semua yang ia raih harus terkikis karena kasus hukum yang menimpanya.