Syarat Pemakaman dan Keabsahan Konsep Tumpang Makam
Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat memakamkan jenazah di TPU Kramat Jati. Pemakaman hanya diperbolehkan bagi warga yang memiliki KTP Jakarta, baik untuk jenazah maupun ahli warisnya.
Selain itu, diperlukan surat pengantar dari rumah sakit, RT, RW, serta KTP almarhum dan saksi.
Salah satu alasan kenapa TPU ini menjadi pilihan banyak orang adalah karena lahan pemakaman di Jakarta yang terbatas, sehingga dengan sistem ini, lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan di satu lokasi.
Baca Juga: Es Teler Jumbo Viral di Bogor, Cocok untuk Takjil, Ludes 1000 Gelas Sehari!
Pemakaman bertumpuk ini juga memunculkan perdebatan terkait keabsahannya dalam perspektif agama, terutama dalam agama Islam.
Namun, menurut salah satu pengurus, sistem pemakaman ini diperbolehkan selama tidak ada masalah dalam tata cara penguburan, dan jika tidak bisa dilakukan secara bersamaan, maka pemakaman seperti ini dapat diterima, mengingat adanya kebutuhan mendesak dan terbatasnya lahan pemakaman.
Cara Berziarah di Pemakaman Tanpa Nisan
Bagi keluarga yang ingin berziarah ke makam di TPU Kramat Jati, pengelola menyarankan agar mereka mencatat nomor blok makam tersebut.
Mengingat tidak ada nisan, keluarga dapat mengingatkan pihak pengelola jika lupa nomor blok makam tersebut, yang akan langsung dikaitkan dengan data administrasi yang lengkap.
Meskipun konsep pemakaman bertumpuk ini menimbulkan beberapa perbedaan pendapat, banyak yang melihatnya sebagai solusi praktis dan bermanfaat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pemakaman dengan biaya yang terjangkau.
Pemakaman gratis dan sistem yang seragam ini tentunya memberi kesempatan bagi lebih banyak orang untuk mendapatkan tempat peristirahatan terakhir yang layak.