SEWAKTU.com -- Penyidik resmi memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka, NM dan IM, selama 40 hari terhitung sejak 24 Maret hingga 2 Mei 2025.
Perpanjangan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan proses penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Perpanjangan penahanan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi berdasarkan surat tertanggal 19 Maret 2025," ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers, menjawab pertanyaan media.
Sebelumnya, penahanan awal terhadap kedua tersangka berlangsung selama 20 hari. Setelah itu, penyidik mengajukan perpanjangan penahanan ke kejaksaan sebagai langkah lanjutan dalam rangka pendalaman perkara dan kelengkapan berkas penyidikan.
Baca Juga: Celine Evangelista Jalani Proses Hijrah, Konsisten Perkuat Iman Meski Dihantam Ujian
Saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna menyempurnakan berkas perkara. Adapun kondisi kesehatan kedua tersangka belum mendapat pembaruan terbaru dari pihak kepolisian.
Menjawab pertanyaan mengenai prosedur kunjungan tahanan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kegiatan membesuk tetap diperbolehkan selama mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Direktorat Tahti.
Informasi lebih lanjut mengenai SOP tersebut akan disampaikan kepada media dalam waktu dekat.