entertainment

Jonathan Frizzy Resmi Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras, Ririn Dwi Ariyanti Beri Respon Seperti Ini

Selasa, 13 Mei 2025 | 21:45 WIB
Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti.

SEWAKTU.com- Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomiadate pada Senin 5 Mei 2025.

Pria yang akrab disapa Ijonk ini sebelumnya dipanggil sebagai saksi sebelum resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Soekarno-Hatt AKP Michael, mengungkapkan bahwa Jonathan Frizzy sudah enam kali membeli vape yang mengandung obat keras dari luar negeri sejak 2024.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Berdasarkan alat bukti yang ada, sudah 6 kali dari 2024. Pesan ada dari Thailand dan Malaysia," kata AKP Michael Tandayu kepada wartawan, Selasa (13/5).

Baca Juga: Sinopsis Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu, Lengkap dengan Jadwal Tayang di Seluruh Bioskop Indonesia!

Penetapan Ijonk sebagai tersangka ini menuai reaksi dari Ririn Dwi Ariyanti, aktris yang dikabarkan tengah dekat dengan sang aktor.

Belum lama ini, beredar sebuah video Ririn Dwi Ariyanti tengah dihampiri oleh awak media yang bertanya soal kasus Ijonk.

Melihat tayangan yang dibagikan, mantan isti Aldi Bragi ini sempat menoleh ke wartawan yang sedang bertanya.

Baca Juga: Aldy Maldini Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Kasus Penipuan Terhadap Fansnya, Ternyata...

Sayangnya, ibu tiga anak ini enggan memberikan komentar. Ririn Dwi Ariyanti justru bergegas masuk ke dalam mobil dan menutup pintu hingga berbunci kencang.

"Ririn Dwi Ariyanti enggan memberikan komentar soal kasus Jonathan Frizzy," tulisan dalam keterangan unggahan akun TikTok @vero.juan6 dikutip pada Selasa (13/5).

Tags

Terkini