SEWAKTU.com – Nama selebgram Erika Carlina kembali jadi sorotan publik. Bukan karena gaya hidup glamornya, tapi lantaran ia mengaku mendapat ancaman serius dari seseorang yang tak asing lagi yakni DJ Panda.
Kini, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, menandakan adanya dugaan kuat pelanggaran pidana.
Awal Mula Kasus
Semua bermula pada Juli 2025. Erika melaporkan DJ Panda, atau Giovanni Surya, ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Juli 2025.
Dalam laporan itu, DJ Panda disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Heboh! Dokter Tifa Sentil Kondisi Kesehatan Jokowi, Bahas Kulit Bengkak dan Penyakit Misterius
Erika mengaku mendapat ancaman melalui grup fanbase DJ Panda yang berisi sekitar 500 orang anggota.
Dalam grup tersebut, DJ Panda disebut menyebarkan ujaran kebencian dan tuduhan bohong terkait kehamilan Erika. Bahkan, Erika sempat disebut memiliki kepribadian “psikopat”.
Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini kini berada di tahap penyidikan.
"Sudah penyidikan," ujar AKBP Iskandarsyah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10).
Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Erika.
Dengan demikian, penyidik kini memiliki dasar hukum untuk memeriksa lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat, termasuk DJ Panda sendiri.
Pemeriksaan DJ Panda