Artinya, polisi kini memiliki dasar kuat untuk memeriksa pihak terlapor, termasuk DJ Panda, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Perlindungan Diri dan Janin
Erika sudah lebih dulu diperiksa pada 24 Juli 2025. Saat keluar dari ruang penyidik, ia berbicara singkat kepada media.
"Aku lapor karena ada ancaman yang membahayakan janin aku. Aku butuh perlindungan hukum,” ujarnya lirih.
Kata-kata itu menggambarkan kondisi mental yang tidak mudah. Di tengah tekanan publik dan cibiran media sosial, Erika tetap berusaha tegar. Ia tahu, keputusannya bukan hanya soal nama baik, tapi juga tentang keselamatan dirinya dan anak yang akan lahir.
Baca Juga: Drama Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Psikolog: Ancaman Digital Bukan Hal Remeh
Menurut pengamat media dan psikolog publik, kasus seperti ini menunjukkan bahwa ancaman digital bisa berdampak serius secara emosional dan psikologis.
"Korban sering kali mengalami stres, kecemasan, bahkan trauma sosial,” ujar salah satu psikolog yang dihubungi.
Ia menambahkan, laporan seperti yang dilakukan Erika seharusnya menjadi contoh bahwa perlindungan hukum atas ancaman daring sangat penting di era digital.
Proses Hukum Masih Panjang
Pihak penyidik kini mendalami bukti digital dan keterangan saksi-saksi. Bila terbukti, DJ Panda bisa dijerat Pasal 335 KUHP dan UU ITE, termasuk UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Publik menunggu bagaimana kasus ini berkembang. Namun bagi Erika, proses ini bukan sekadar mencari keadilan tapi tentang mengambil kembali kendali atas hidupnya.***