entertainment

Bukan Sekadar Drama, Fakta di Balik Laporan Erika Carlina ke Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:45 WIB
Polisi resmi naikkan laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda ke tahap penyidikan, diduga langgar UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi.

SEWAKTU.com - Nama Erika Carlina dan DJ Panda kembali mencuat di lini masa. Bukan soal kolaborasi atau sensasi, tapi karena laporan hukum yang menyeret keduanya ke meja penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena bukan hanya melibatkan selebritas, tapi juga isu yang lebih besar: ancaman digital dan kebocoran data pribadi.

Dari Fanbase ke Polisi

Baca Juga: Kasus Erika Carlina, Polisi Temukan Unsur Pidana, DJ Panda Terancam Pasal Berlapis!

Bagi Erika, laporan itu bukan keputusan impulsif. Ia mengaku menjadi korban ancaman dan penyebaran data pribadi lewat grup fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang.

"Dari grup itu muncul ujaran kebencian dan penggiringan opini. Bahkan data pribadi aku disebarluaskan,” kata Erika saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Erika melapor ke polisi pada 19 Juli 2025, dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia menilai ancaman itu sudah membahayakan, bukan hanya bagi dirinya, tapi juga janin yang sedang dikandungnya.

Laporan Naik ke Penyidikan

Pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa laporan Erika telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Tangis Erika Carlina, Dari Ancaman DJ Panda hingga Jalur Hukum yang Ditempuhnya

"Sudah penyidikan,” ujar AKBP Iskandarsyah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (7/10/2025).

Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menemukan adanya unsur pidana. Dengan begitu, polisi kini bisa memanggil DJ Panda sebagai terlapor, yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Pasal yang Disangkakan

Dalam laporan tersebut, DJ Panda diduga melanggar beberapa aturan hukum, yakni:

Halaman:

Tags

Terkini