Kasus ini membawa Nikita ke balik jeruji besi. Ia ditangkap dan ditahan sejak 4 Maret 2025 di Rutan Pondok Bambu, menunggu persidangan panjang yang menarik perhatian publik.
Ismail Marzuki yang menjadi tangan kanan Nikita juga ikut terseret, dan menjalani proses hukum terpisah.
Putusan ini memicu reaksi beragam di media sosial. Sebagian menilai vonis empat tahun terlalu ringan mengingat besarnya nilai uang, sementara yang lain menyebut keputusan hakim sudah adil karena unsur TPPU tidak terbukti.
Baca Juga: Viral Video Haldy Sabri, Begini Reaksi Dewasa Irish Bella Hadapi Gosip
Nama Nikita Mirzani langsung menjadi trending di X (Twitter) dan Instagram beberapa jam setelah vonis dibacakan.
"Ini bukan akhir, saya akan tetap berjuang,” kata Nikita usai sidang dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini memperlihatkan sisi lain dari dunia hiburan dan bisnis kecantikan, di balik gemerlapnya, ada konflik, ambisi, dan harga mahal dari reputasi.
Di era digital, ancaman pencemaran nama baik bisa berujung pidana berat apalagi jika melibatkan uang dalam jumlah besar.
Pengamat hukum menilai putusan ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas hukum.***