Baca Juga: Viral Video Haldy Sabri, Begini Reaksi Dewasa Irish Bella Hadapi Gosip
Hakim Nilai Unsur Pencucian Uang Tak Terpenuhi
Menurut hakim, tidak ada bukti kuat bahwa Nikita menyamarkan atau mentransfer uang hasil kejahatan untuk menutupi asal-usulnya.
"Majelis tidak menemukan unsur kesengajaan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan TPPU,” tegas Kairul Saleh.
Penahanan Sejak Maret 2025
Nikita telah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Kasusnya menyita perhatian publik karena menyangkut figur populer dan pengusaha ternama di industri kecantikan.
Asistennya, Ismail Marzuki, juga menghadapi proses hukum terpisah atas tuduhan serupa. Hingga kini, pihak Nikita belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis tersebut atau kemungkinan langkah banding.***