Hakim Putus Nikita Mirzani Bersalah, Kasus Pemerasan Reza Gladys Tamat!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Nikita Mirzani dalam salah satu unggahan di Instagram pribadinya. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani dalam salah satu unggahan di Instagram pribadinya. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

SEWAKTU.com- Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh dalam sidang terbuka yang menarik perhatian publik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan pidana denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan,” kata Kairul saat membacakan putusan di ruang sidang utama.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Reza Gladys, Nikita Mirzani Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Tak Terbukti TPPU, Tapi Bersalah dalam Kasus Pemerasan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, ia terbukti melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang berujung konflik pribadi. Jaksa menuduh Nikita dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra melakukan pengancaman melalui media sosial agar Reza Gladys memberikan uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Reza Gladys vs Nikita Mirzani, Dari Uang Rp 4 Miliar Hingga Vonis 4 di Pengadilan Jakarta Selatan

Uang Rp 4 Miliar Jadi Barang Bukti Utama

Dari hasil penyidikan, Reza Gladys disebut menyerahkan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan Ismail untuk menghindari pemberitaan negatif di media sosial.

Dalam dakwaan, uang itu digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Jaksa pun menuntut hukuman 11 tahun penjara, menilai Nikita terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X