Setelah sempat diam, Inara Rusli akhirnya muncul di hadapan pers pada Jumat (28/11/2025). Ia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menyampaikan bahwa dirinya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin, yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak privasi dan potensi tindak pidana penyebaran data pribadi.
Kombes Rizki Agung Prakoso dari Siber Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa identitas terlapor masih dalam proses pendalaman, dan penyidik masih mengumpulkan alur bukti terkait asal rekaman.
Di media sosial, sejumlah video yang diklaim sebagai rekaman asli tersebar luas. Namun, sebagian besar hanya berupa potongan kecil dan tidak dapat diverifikasi keasliannya.
Fenomena ini menimbulkan peringatan keras dari sejumlah pihak, mengingat penyebaran data privat apalagi rekaman rumah seseorang dapat dikenakan pasal serius dalam UU ITE.
Bareskrim pun meminta publik berhati-hati dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.
Baca Juga: Kritik Pedas Raline Shah soal Banjir Sumatra Viral di Media Sosial
Dampak Kasus: Dari Konflik Rumah Tangga ke Ranah Hukum Serius
Kasus ini menciptakan efek domino yang lebar:
- Konflik dua keluarga besar,
- Tuntutan klarifikasi publik,
- Dugaan pelanggaran privasi,
- Potensi penyalahgunaan akses CCTV,
- Hingga laporan berlapis di kepolisian.
Selain laporan Mawa terkait dugaan perselingkuhan, laporan ITE yang diajukan Inara menambah dimensi baru dalam penanganan kasus tersebut.
Penyidik kini fokus mengurai tiga titik kunci:
1. Siapa saja yang memiliki akses CCTV di rumah Inara.
2. Bagaimana rekaman itu bisa keluar dari lingkaran keluarga.
3. Apakah ada unsur kesengajaan atau tekanan dari pihak tertentu.
Baca Juga: Ucapan Haru Ji Chang Wook soal Banjir Sumatra
Publik Diminta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Siber Bareskrim meminta masyarakat menahan diri dari spekulasi dan tidak membagikan konten yang dapat ikut melanggar UU ITE.