SEWAKTU.com -- Pro dan kontra perihal nikah siri artis baru-baru ini menuai sorotan setelah pengakuan pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama sebelum nikah sah secara negara.
Beberapa tokoh mengungkapkan perihal hukum nikah siri, salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh.
"Nikah siri, dalam pengertian nikah yang dilaksanakan dengan terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara administratif di petugas pencatatan nikah, hukumnya sah secara syari," terang Asrorun Niam pada Kamis 30 September 2021.
Baca Juga: Pola Makan Keliru Picu Obesitas Anak Menurut dr Nur Rochmah
Niam menuturkan, kewajiban suami-istri pun telah berlaku usai nikah siri yang diselenggarakan. Tetapi memang pernikahan harus didaftarkan secara administratif untuk kemaslahatan.
"Karena hukum nikahnya sah, maka keduanya sah sebagai suami-istri. Dengan demikian, keduanya terjalin hubungan suami-istri dengan hak dan kewajibannya, juga tanggung jawab suami-istri. Untuk kepentingan kemaslahatan, pernikahan harus dicatatkan," imbuh Niam.
Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar bakal dilaporkan ke polisi perihal dugaan sudah melakukan pembohongan publik gegara pengakuan telah menikah siri.
Baca Juga: Jokowi Tiba di Papua dan Resmikan Stadion Istora Papua Bangkit
Tetapi, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur yang rencananya melapor menunda pengaduan tersebut lantaran masih mengumpulkan beberapa alat bukti untuk menjerat.
Ketua KPI Jatim Edi Prastyo membeberkan salah satu alat bukti yang akan dikumpulkan adalah pernyataan dari Buya Yahya.
Karena, pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar itu tidak ada.
Baca Juga: Penonton Drakor Squid Game Melonjak Drastis, Eh Neflix Malah Digugat Rp 327,7 juta
"Beberapa statement-statement dari Buya Yahya. Yang digunakan nanti kan dari Buya Yahya. Karena kan pernikahan di atas pernikahan tidak ada kan," tuturnya.
Edi juga mengomentari pernyataan Ustaz Maulana yang menjelaskan tak ada larangan dalam agama akad nikah dua kali. Ia mengatakan bahwa itu sebagai multitafsir dari fikih.