SEWAKTU.com -- Penyanyi Anji mendapatkan hukuman 5 bulan rehabilitasi perihal kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Josep Christian mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan dirinya tidak menggunakan hukuman penjara.
Josep menilai, hukuman yang diterima Anji itu telah sesuai dengan fakta yang terungkap di sidang dan dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Pertimbangannya, berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa ia sebagai penyalahguna dan putusan undang-undang narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib rehabilitasi," kata Josep usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga: WhatsApp dan Facebook Selalu Down, 70 Juta Pengguna Kini Beralih ke Telegram
Walau dituntut dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi, Anji masih mengajukan pembelaan. Dari lisan, dia meminta kepada JPU untuk dibebaskan.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," jelas Anji di persidangan.
"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga. Saya kembali terima kasih atas kesempatannya," terangnya.
Baca Juga: Ustaz Solmed Laporkan 2 Orang ke Polda Jabar, Ada Masalah Apa?
Pembelaan yang diungkapkan Anji itu, JPU di persidangan mengatakan bakal tetap dengan tuntutannya. Diketahui, Anji didakwa telah menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Jaksa Penintut Umum menjatuhkan hukuman Anji dengan dua pasal, yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***