SEWAKTU.com, PESINETRON Bobby Joseph terbukti positif narkoba dan mengakui telah mengonsumsi barang haram itu sejak enam tahun lalu, yaitu 2015.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan kronologis penangkapan Bobby yang bermula pada Kamis, 9 Desember 2021.
Saat itu, pihak kepolisian menerima laporan akan adanya transaksi jual beli narkoba di kawasan Serpong. Namun, kemudian transaksi itu berpindah ke Kalideres.
Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang melakukan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan pada dini hari pukul 01.30 WIB, 10 Desember 2021.
"Pada saat ditangkap ada barang bukti yhg disembunyikan di kotak rokok dibungkus plastik, 0,49 gram barang bukti sabu," ujarnya dalam paparan kasus ini, Senin, 13 Desember 2021, di Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Drama Korea Terpopuler Sepanjang Tahun 2021, Penonton Sampai 2 Miliar Jam Tonton
Kemudian saat dites urine, Bobby juga positif sabu. Karena pada saat keluar rumah, Bobby sempatkan mengonsumsi sabu tersebut.
"Dari rumah di Cinere suda menggunakan sabu," lanjut Zulpan.
Sementara rekan Bobby, J, masih dalam pengejaran saat ini.
Kepada polisi, Bobby mengakui sudah sejak 2015 mengonsumsi sabu. "Yang bersangkutan mengaku sudah memakai narkoba sejak 2015," ujar Zulpan.
Baca Juga: Artis BJ Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ben Joshua Klarifikasi Itu Bukan Dirinya
Dan, yang mengagetkan, Bobby tak sekadar menjadi pengguna sabu, melainkan pengedar. Bobby menjadi perantara jual beli ganja sintetis alias Gorilla.
Untuk melancarkan aksinya, Bobby membuat akun tersendiri demi memenuhi permintaan penggunaa narkotika itu.
"Yang bersangkutan juga menjadi perantara pemesanan narkotika sintetis atau Gorilla. Ada akun tersendiri untuk pemesanan Gorilla," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Petisi Boikot Dirinya Mencapai Lebih 100 Ribu Tanda Tangan, Begini Respon Nikita Mirzani
Atas perbuatannya, Bobby Joseph disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.