SEWAKTU.com - Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan merek dagang.
"Iya laporannya (terhadap Juragan 99) sudah ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Ramadhan enggan menjelaskan lebih rinci terkait dengan laporan tersebut.
Termasuk juga dengan sosok di balik pelapor yang melaporkan Juragan 99.
Baca Juga: Cara Nonton Urutan Film Marvel Cinematic Universe Berdasarkan Tahun Tayang
Crazy Rich asal Malang itu dilaporkan dengan Pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2 dan Pasal 101 ayat 1, 2 dan Pasal 102.
Lalu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Sebelumnya, Gilang sempat menjadi kontroversi terkait kepemilikan pesawat jet yang diketahui bukan miliknya.
Baca Juga: Sampai Sekarang Masih Jomblo? Berikut 7 Aplikasi Dating Online yang Bisa Kamu Coba
"Itu pesawatnya bodong ya. Plat n990ms itu lagi ga ada di Indonesia. Lagi di Texas Amrik," kata akun Twitter @ferdianshy, Senin 14 Maret 2022.
Pesawat jet milik RSSD POPERTIES LLC Texas Amerika Serikat tersebut diketahui mengudara di Amrik dengan jadwal penerbangan pada awal Maret 2022 untuk pelat N990MS.***