SEWAKTU.COM - “Kalau GA ini, dia dikenakan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 karena dia merekam dan membuat, tidak bisa menyimpan dengan baik. Orang harus berhati-hati karena banyak orang membandingkan kasus ini dengan A dan LM dan CT,” tutur mantan polisi Partai Demokrat itu membahas video syur Gisel.
Sementara itu, pengacara Henry Indraguna mengatakan, Gisella Anastasia bisa lolos dari jerat hukum apabila ia dan pengacaranya dapat membuktikan di pengadilan bahwa video syur Gisel itu dibuat untuk kepentingan pribadi dan sudah disimpannya dengan baik alias tidak ada unsur kelalaian.
Henry menyoroti Pasal 4 yang disangkakan kepada Gisel. Dalam pasal tersebut, seseorang bisa dikenakan sanksi pidana apabila memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan konten asusila dalam bentuk video syur Gisel.
Baca Juga: Link Video Gisel 15 Detik Terbaru, Video Gisel Viral di TikTok
Dari beberapa kriteria di atas, Gisel baru masuk unsur pidananya sebagai pembuat. “Kalau memproduksi itu ada unsur komersial di situ. GA bisa masuk karena membuat. Tapi perlu dilihat lagi penjelasan yang dimaksud membuat (dalam pasal) itu tidak termasuk untuk kepentingan diri sendiri.
Pertanyaannya, Gisel membuat video itu untuk kepentingan sendiri atau tidak? ” tanya Henry Indraguna. Lebih lanjut ia mengatakan, Gisel bisa saja dimintai pertanggungjawaban atas video itu jika terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan video konten asusila diakses orang dan kemudian diunggah ke publik.
“Berdasarkan pemberitaan media kan HP-nya hilang. Kalau HP hilang dan di dalamnya ada video itu, GA tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila HP-nya di-password dan dibuka paksa secara tidak halal oleh orang lain. Tapi kalau HP tidak di-password karena keteledoran dia sehingga dapat diakses (bisa masuk unsur kelalaian),” tuturnya.
Baca Juga: Video Gisel Terbaru, Klarifikasi Kasus Video Syur Gisel di Youtube
Di sisi lain, Henry Indraguna meminta publik tidak mencampuradukkan pasal perzinaan dan pasal pornografi dalam kasus Gisel, meskipun video itu dibuat pada 2017 silam saat Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten. “Kita fokusnya pada pasal yang disangkakan yaitu pornografi. Kalau perzinaan itu beda lagi, itu delik aduan, ada yang melapor,” ungkapnya.
Menurut Roy, meski sama-sama memuat konten pornografi, tapi kasus kedua selebriti ini memiliki perbedaan. Menurut Roy, Ariel pada waktu itu dianggap sebagai pelaku karena menyimpan video seks dengan LM dan CT di sebuah komputer di salah satu sanggar di Bandung.
Baca Juga: 2 Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara
Video itu kemudian dilihat oleh salah seorang sound engineer dan diunggah ke publik. Sehingga video itu ditonton oleh banyak orang dan mengundang kehebohan. “Dia memindahkan foto-foto dan video, dia pindahkan pada satu komputer di salah satu sanggar yang ada di Bandung.
Dia dikenai pasal UU ITE karena dia membuat dapat diakses video-video porno itu,” ujar Roy Suryo. Kasus Gisella Anastasia berbeda dari kasus yang dialami pria yang kini menjadi vokalis NOAH itu.
Baca Juga: Selain Twitter, Video Gisel 'wik-wik' Menyebar ke Instagram